20May2013


apbi

Produksi batubara bulan Februari 2013 sebesar 33 Juta ton

Jakarta, APBI-ICMA :  Kontan.co.id  memberitakan  bahwa  Produksi batubara nasional sepanjang Februari 2013 mencapai 33 juta ton. Sebanyak 25 juta ton dijual ke pasar ekspor, dan sisanya memenuhi kebutuhan dalam negeri. Angka produksi bulan lalu relatif stabil dibandingkan dengan realisasi produksi di bulan Januari.

Edi Prasodjo, Direktur Pembinaan Pengusahaan Batubara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengatakan, dengan tambahan produksi selama Februari, maka produksi batubara nasional dalam dua bulan pertama tahun ini telah mencapai 66 juta ton. "Realisasi ekspor hingga Februari 2013 sebesar 50 juta ton. Sedang untuk domestik sebesar 16 juta ton," kata dia, ke KONTAN, Kamis (14/3).

Ia mengaitkan antara produksi di awal tahun yang tinggi dengan tren harga batubara yang beranjak naik dibandingkan dengan tahun sebelumnya. Penyebab kenaikan harga adalah peningkatan permintaan di pasar dunia serta kenaikan kebutuhan batubara di dalam negeri untuk sektor pembangkit listrik.

Harga batubara acuan (HBA) yang diterbitkan Ditjen Mineral dan Batubara Kementerian ESDM pada Maret 2013 adalah US$ 90,09 per ton. Harga jual patokan batubara versi pemerintah Indonesia itu naik sekitar 2% daripada HBA yang ditetapkan per Februari lalu, yaitu US$ 88,35 per ton.

Kinerja bagus

Edi mengatakan, selain karena peningkatan harga, produksi batubara nasional juga ditopang oleh peningkatan kinerja masing-masing perusahaan tambang batubara. "Ada peningkatan rencana produksi di perusahaan dibandingkan dengan realisasi produksi di tahun sebelumnya," tutur dia.

Dengan jumlah produksi batubara yang cukup tinggi di awal tahun, sambung Edi, Kementerian ESDM optimistis, di sepanjang 2013, produksi batubara nasional bisa mencapai 391 juta ton. Angka estimasi itu sedikit lebih tinggi, atau 1,3%, di atas realisasi  produksi tahun lalu, yang mencapai 386 juta ton.

Di tahun ini, pemerintah memproyeksikan ekspor batubara mencapai 306 juta ton. Sedang pasar dalam negeri diperkirakan menyerap hingga 85 juta ton, atau bakal melebihi dari kewajiban domestic market obligation (DMO) yang telah dipatok sebesar 74,3 juta ton.

 

Source  : http://industri.kontan.co.id/news/produksi-batubara-februari-mencapai-33-juta-ton/2013/03/16

Info Kilas ESDM, 27 Februari 2013

IMA: Pembangunan Smelter harus Perhitungkan Cadangan Mineral Dalam Negeri 

Kebijakan penghiliran mineral harus memperhitungkan keekonomian dan cadangan mineral di dalam negeri, sehingga hal tersbeut dapat menjamin kebijakan berjalan dengan baik dan dilaksanakan oleh perusahaan pertambangan yang ada di Tanah Air.

Menurut Wakil Ketua Indonesian Mining Association (IMA), Tony Wenas, pembangunan smelter harus juga menghitung cadangan mineral di dalam negeri.

Tony menjelaskan, seperti halnya dengan timah hitam, di mana cadangan yang ada di dalam negeri hanya untuk 8 tahun ke depan. Sehingga itu membuat pengusaha untuk berfikir dua kali dalam membangun smelter.

Sebenarnya, tambah Tony, pengusaha telah siap melakukan pembangunan smelter bijih mineral. Namun, para pengusaha tersebut masih menunggu kepastian hukum dari kebijakan sektor mineral di Tanah Air.

Dengan munculnya Instruksi Presiden (Inpres) no.3 tahun 2013 tentang percepatan hilirisasi mineral, menurut Tony, harus juga disertai dengan kepastian beleid itu dijalankan dengan baik. Pasalnya, selama ini koordinasi yang lambat dan birokrasi yang rumit akan menjadi salah satu penghambat dalam melakukan investasi sektor pertambangan mineral.

 

Pemerintah akan Terbitkan Aturan untuk Kendalikan Produksi Batu Bara Nasional 

Rencananya pemerintah akan menerbitkan aturan untuk mengendalikan produksi batu bara nasional. Hal itu dilakukan untuk menjamin agar kebutuhan batu bara untuk domestik terpenuhi.

Menurut Dirjen Mineral dan Batubara (Minerba) Kementerian ESDM, Thamrin Sihite, selama ini produksi batu bara sebenarnya sudah dikendalikan ketika perusahaan tambang menyerahkan rencana kerja dan anggaran perusahaan (RKAP) masing-masing.

Thamrin mengungkapkan, untuk kedepannya pihaknya akan segera menerbitkan aturan yang dengan jelas mengendalikan produksi batu bara nasional. Akan tetapi, aturan tersebut baru akan ada setelah pihaknya selesai mengkaji data produksi yang ada.

Pemerintah pusat selama ini belum memiliki data produksi yang jelas dari seluruh perusahaan batu bara di Indonesia. Saat ini pemerintah hanya bisa mengakses data milik perjanjian karya pengusahaan pertambangan batubara (PKP2B), di mana izinnya diterbitkan oleh pemerintah pusat, jelasnya.

Sementara itu, tambah Thamrin, untuk besaran produksi seluruh izin usaha pertambangan (IUP) batu bara yang diterbitkan oleh daerah, pemerintah tidak memiliki datanya, karena selama ini jatah batu bara domestik (domestic market obligation/DMO) hanya dihitung dari data PKP2B.

 

Harga Batu Bara Anjlok, 6 Perusahaan Berhenti Produksi  

Harga batu bara hingga kini masih mengalami penurunan, sehingga menyebabkan sebanyak enam perusahaan pertambangan batu bara yang berada di Provinsi Bengkulu menghentikan sementara operasi produksinya.

Menurut Kepala Dinas Energi Sumber Daya Mineral Provinsi Bengkulu, Karyamin, pihaknya telah menerima surat dari enam perusahaan batu bara yang menyatakan  menghentikan sementara operasi produksinya, karena harga jual masih anjlok.

Karyamin mengungkapkan, ke-enam perusahaan tersebut beroperasi di wilayah Kabupaten Bengkulu Utara, diantaranya yaitu PT Irsan dan PT Global Kaltim.

Perusahaan batu bara yang berhenti sementara operasinya itu, karena harga jual batu bara, terutama yang kalorinya rendah masih anlok. Sedangkan yang kalorimaish di atas 6.000 harganya tetap baik, jelasnya.

Sebagaimana diketahui, wilayah izin usaha pertambangan (IUP) batu bara dengan kalori tinggi terdapat di Kabupaten Bnegkulu Tengah. Sedangkan untuk wilayah Bengkulu Utara, sebagian besar kalorinya di bawah 6.000 yang harga jualnya anjlok di bawah US$ 40 per ton.

 

Info Kilas ESDM, 18 Februari 2013

KPPU: Akuisisi Eastern Star Resource, Vale Internasional Tidak Langgar UU 

Akhirnya aksi akuisisi yang dilakukan oleh Vale Internasional Holding GMBH terhadap Eastern Star Resources berjalan mulus dan tidak melanggar Undang-Undang.

Menurut Kepala Biro Hukum dan Humas Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), Ahmad Junaidi, pihaknya menyatakan bahwa dalam akuisisi tersebut tidak ada dugaan praktik monopoli atau persaingan usaha yang tidak sehat.

Meskipun demikian, tambahnya, aksi korporasi yang dikonsultasikan dan mendapat pendapat Komisi tetap diwajibkan melakukan notifikasi dalam 30 hari kerja pasca akuisisi.

Dalam pendapat soal akuisisi Eastern Star Resources (ESR) oleh Vale internastional holdings disebutkan bahwa nilai aset gaungan keduanya mencapai Rp 18,78 triliun. Nilai penjualan gaungan hasil pengambilalihan ESR oleh Vale adalah Rp 10,93 triliun,sehingga memenuhi threshold.

Angkut Batu Bara, Djakarta Lloyd akan Jajaki Kontrak dari PLN dan Antam

Saat ini PT Djakarta Lloyd sedang melakukan pembicaraan kontrak pengangkutan batu bara dengan PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) dan PT Aneka Tambang Tbk (Antam). Menurut Direktur Utama PT Djakarta Lloyd, Syahril Japarin, pihaknya meminta dukungan bisnis dari kedua BUMN tersebut guna mengoptimalkan klien perusahaan negara atau captive market, sehingga memungkinkan perseroan memperoleh kontrak baru.

Sebelumnya pada tahun lalu, pihaknya telah meraih kontrak dari PLN untuk mengangkut batubara, tambahnya.

Namun, Syahril menjelaskan, pembicaraan kontrak batu bara lanjutan tahun ini belum bisa disebutkan jumlahnya mengingat masih menunggu konstruksi pembangkit listrik milik PLN selesai dikerjakan.

APZI: Eskpor Mineral Bisa Tekan Defisit Perdagangan

Ketua Umum Asosiasi Pertambangan Zirconium Indonesia (APZI), Ferry Alfiand mengemukakan bahwa ekspor mineral sesungguhnya bisa berperan banyak untuk menekan defisit perdagangan.

Tetapi, tambah Ferry, karena kebijakan pemerintah dalam revisi Permen 7/2012 tidak jelas, sehingga membuat mineral seakan-akan tidak berperan. Akibatnya, eksor mineral turun secara drastis, kini hanya sekitar 3% dari ekspor 20122.

Ferry menjelaskan, industri zircoium silikat (Zs) nasional bisa menekan impor Zs ole aneka industri keramik yang sedikitnya 50.000 ton per tahun, atau senilai US$ 100 juta per tahun. Pada saat bersamaan, pertambangan Zs berpotensi mengekspor Zs sebanyak 600.000 ton per tahun, atau senilai US$ 1,2 miliar.

Kementerian ESDM Usulkan Weda Bay Peroleh Tax Holiday 

Perusahaan Eramet Perancis, PT Weda Bay Nickel (WBN) diusulkan akan memperoleh tax holiday. Untuk itu, WBN berencana akan membangun smelter nikel di Halmahera Utara yang mana telah menyiapkan dana investasi sebesar US$ 4 miliar untuk proyek tersebut.

Menurut Wakil Menteri ESDM, Susilo Siswoutomo, pihaknya telah mengajukan usulan kepada Kementerian Keuangan untuk memberikan tax holiday kepada Weda Bay.

Susilo berharap, dengan keluarnya tax holiday dari Kementerian Keuangan dapat mempercepat proses pembangunan smelternya di Indonesia bagian Timur.

Saat ini, tambahnya, Kementrian ESDM masih menghitung besaran investasi dan keuntungan yang diperoleh dari pembangunan smelter tersebut. Nantinya kajian itu akan disampaikan kepada Kementerian Koordinator Perekonomian dan Kemenkeu sebagai dasar pertimbangan untuk memberikan tax holiday. (BI).

Info Kilas ESDM, 16 Februari 2013

Aspemindo Targetkan Produksi  Batu Bara 44 Juta Ton  

 Sepanjang tahun 2013 ini, Asosiasi pemasok energi dan Batubara indonesia (Aspemindo) menargetkan produksi batu bara dari 200 perusahaan batu bara yang tergabung dalam Aspemindo bisa mencapai 44 juta juta ton atau naik sekitar 10% bila dibandingkan tahun llau yang hanya mencapai 40 juta ton.

Menurut Wakil Sekretaris Jenderal Aspemindo, Anggawira seperti yang dikutip dari Kontan, dari produksi batu bara tahun lalu sebesar 40 juta ton, PLN hanya menyerap sekitar 70% batu bara yang dikeduk oleh Aspemindo. Itu artinya, PLN menyerap sekitar 28 juta ton produksi mereka. Dan sisanya untuk industri lokal dan diekspor.

Anggawira optimis target 44 juta ton akan terserap dengan optimal, dan yakin target sebesar itu akan tercapainya. Karena target idealnya harusnya lebih dari angka 10%. Namun, angka ini sudah baik mengingat kondisi harga batu bara belum akan pulih di tahun ini.

 

Timah Bentuk 2 Anak Usaha untuk Investasi ke Myanmar    

Guna berekspansi ke Myanmar, PT Timah Tbk akan membentuk dua anak usaha di mana masing-masing anak usahanya tersebut bergerak di sektor pertambangan dan pemurnian hasil pertambangan.

Menurut Direktur Utama Timah, Sukrisno seperti yang dikutip dari Bisnis Indonesia, pembentukan dua anak usahnya tersebut dikarenakan pemerintah Myanmar mewajibkan pemisahan antara sektor hulu dan hilir.

Sukrisno mengungkapkan, kedua perusahaan itu akan dibentuk dengan mekanisme penanaman modal asing (PMA). Sekarang sedang diurus izin untuk dua perusahaan tersebut. Jadi, nantinya akan ada perusahaan pertambangan dan juga perusahaan smelter.

Sebagaimana diketahui, saat ini pemerintah Myanmar telah memberikan izin prinsip eksplorasi seluas 10.000 hektare. Eksplorasi itu diproyeksikan akan selesai dalam jangka waktu 1 tahun, dan dapat langsung melakukan eksploitasi.

Info Kilas ESDM, 11 Februari 2013

Pemerintah akan Batasi Ekspor Batu Bara    (BI-7)

Rencananya Pemerintah akan membatasi volume ekspor batu bara, dimana saat ini kegiatan ekspor pada komoditas tersebut terus mengalami peningkatan.

Menurut Wakil Menteri ESDM, Susilo Siswoutomo, bila produksi batu bara tidak dibatasi, maka produksi batu bara akan habis dakan waktu 15 tahun mendatang.

Susilo mengungkapkan, pasalnya, tidak ada sustainable energi sehingga energi harus dihemat. Hal ini dilakukan agar dalam kurun waktu 20 atau 40 tahun mendatang tetap ada.

Namun, tambahnya, pihaknya belum bisa memastikan kapan pelaksanaan pembatasan tersebut akan dilakukan.

 

Weda Bay Bangun Smelter Nikel dalam Dua Tahap  

Pada pertengahan tahun ini, anak usaha dari Eramet SA yaitu PT Weda Bay Nickel (WBN) berencana akan merealisasikan proyek pembangunan pabrik pengolahan dan pemurnian (smelter) cobalt dan nickel.

Menurut Jenderal Bisnis Industri Manufaktur Kementerian Perindustrian, Panggah Susanto, rencana pembangunan smelter Weda Bay pada tahap pertama akan dilakukan pada awal semester kedua tahun ini yang berlokasi di Halmahera.

Panggah mengungkapkan, pada tahap pertama ini WBN akan mengucurkan investasi sebesar US$ 3,3 miliar. Pembangunannya akan memakan waktu selama satu tahun, dan ditargetkan pada pertengahan tahun 2014 mendatang bisa mulai berproduksi.

Untuk pembangunan tahap kedua, ditargetkan akan mampu selesai pada tahun 2018 nanti, dimana nilai investasinya mencapai US4 2,2 miliar. Jika pembangunan  tahap kedua tersebut bisa selesai, maka kapasitas produksinya akan bertambah menjadi 65.000 ton per tahun untuk nikel dan cobal sebanyak 3.000 ton per tahun, jelasnya.

 

Pemerintah Telah Terima 180 Proposal Pembangunan Smelter  

Hingga saat ini Pemerintah telah menerima sebanyak 180 proposal untuk pembangunan pabrik pengolahan dan pemurnian mineral (smelter). Dari jumlah tersebut, 149 adalah merupakan proposal pembangunan untuk smelter logam.

Menurut Direktur Pengusahaan Mineral Kementerian ESDM, Dede I Suhendar, untuk mengawasi proses pembangunan smelter tersebut pemerintah telah membentuk tim terpadu yang terdiri dari unsur-unsur yang berasal dari sejumlah lembaga terkait, yaitu Litbang Kementerian ESDM, Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Kementerian Perdangan serta sejumlah analis pertambangan dari beberapa universitas.

Dede mengungkapkan, pemerintah juga sudah melakukan koordinasi dengan dua asosiasi yaitu, Asosiasi Nikel Indonesia (ANI) dan juga Asosiasi Pengusaha Mineral Indonesia (Apemindo).

 

SMR Utama Siapkan US$ 10 Juta untuk Bangun Smelter Mangan  

Rencanannya PT SMR Utama Tbk akan menjajaki kerja sama dengan beberap perusahaan asal negeri China dan Korea Selatan untuk proyek pembangunan smelter pengolahan bijih mangan yang berlokasi di Nusa Tenggara Timur, yang mana nilai investasinya sekitar US$ 8-10 juta.

Menurut Juru Bicara SMR Utama, Adi Wibowo Adisaputro, pihaknya saat ini sedang mencari partner potensial yang sudah memiliki keahlian di bidang smelter, untuk diajak bekerjasama.

Adi mengungkapkan, hingga kini pihaknya masih mengerjakan studi kelayakan smelter, termasuk studi pasokan kebutuhan listriknya, apakah bekerjasama dengan PT Perusahaan Listrik negara (PLN) atau membangun pembangkit sendiri.

Selain itu, tambahnya, perseroan juga melihat kemungkinan bekerjsama dengan pemilik IUP lain guna meningkatkan cadangan bijih mangan saat smelter sudah beroperasi, termasuk dari tambang rakyat yang beroperasi di NTT. Namun, akan lebih diutamakan dari pihak sendiri.

 

PTBA Siapkan 3 Langkah untuk Dongkrak Penjualan Batu Bara 

Guna meningkatkan penjualan batu bara, PT Tambang Batubara Bukit Asam Tbk (PTBA) memiliki tiga langkah yaitu peningkatan daya angkut kereta api batu bara, pengoperasian listrik mulut tambang dan peningkatan ekspor.

Menurut Analis trimegah Securities, Frederick Daniel Tanggela, perseroan menunjukkan tren peningkatan ekspor batu bara setelah berhasil membukukan pertumbuhan ekspor tahun lalu sekitar 51% menjadi 7,1 juta ton.

Frederick mengungkapkan, peningkatan ekspor ditopang dengan tingginya permintaan batu bara berkalori rendah (low calorific value) dari beberapa negara lain.

Peningkatan volume ekspor pengubah komposisi penjualan batu bara perseroan untuk pasar domestik dan ekspor. Pada tahun lalu, pasar domestik menyumbang sekitar 63% terhadap volume penjualan. Sedangkan tahun ini, komposisi penjualan pasar domestik hanya mencapai 54%, jelasnya.

Info Kilas ESDM, 1 Februari 2013

PIP-Nusa Tenggara Partnership Perpanjang Kontrak Newmont   (KT-B4)

Akhirnya Pusat Investasi Pemerintah (PIP) dan Nusa Tenggara Partnership B.V kembali memperpanjang surat perjanjian jual-beli 7% saham Divestasi PT Newmont Nusa Tenggara. Menurut Kepala PIP, Soritaon Siregar, surat amandemen ke-5 ini menyatakan perpanjangan waktu berlaku hingga 26 April 2013. Soritaon mnegungkapkan, perpanjangan perjanjian ini cukup panjang sehingga pemerintah dan Nusa Tenggara Partnership bisa mengambil tindakan yang diperlukan. Dia juka meminta kedua belah pihak memenuhi kewajiban masing-masing.

Thamrin: Smelter akan Gunakan Dana APBN   

Untuk membangun pabrik pengolahan dan pemurnian (smelter) tembaga di dalam negeri, akhirnya Kementerian ESDM akan mengkaji penggunaan dana dari anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) untuk smelter. Menurut Dirjen Mineral dan Batu Bara (Minerba) Kementerian ESDM, Thamrin Sihite, hingga saat ini belum ada lagi investor yang berani membangun smelter tembaga di dalam negeri. Karena, tambah Thamrin, pemerintah harus memikirkan opsi lain untuk membangun smelter untuk mendapatkan nilai tambah dari pengolahan tembaga. Akan tetapi, hal tersebut masih akan dibicarakan lagi dengan Kementerian Keuangan.

2012, Antam Bukukan Penjualan Rp 10,4 Triliun  

Sepanjang tahun 2012 yang lalu, PT Aneka Tambang Tbk (Antam) berhasil membukukan penjualan (belum diaudit) sebesar Rp 10,41 triliun, atau mengalami kenaikan sekitar 0,3% bila dibandingkan dengan tahun 2011 yang hanya sebesar rp 10,38 triliun. Menurut Manajemen Antam, pihaknya berhasil membukukan volume produksi feronikel sebanyak 18.372 tni, atau turun sekitar 6,69% bila dibandingkan tahun 2011 yang mencapai 19.600 tni. Sedangkan, tambah manajemen tersebut, volume penjualan feronikel relatif stabil dari sebanyak 19.527 tni menjadi 19.530 tni. Dengan patokan harga jual rata-rata tahunlalu sebesar US$ 7,73 per ton, nilai penjualan feronikel Antam tahun lalu mencapai Rp 3,14 triliun.

Pemerintah akan Merevisi Larangan Ekspor Mineral  

Rencananya Pemerintah akan merevisi Peraturan Menteri ESDM No.7 Tahun 2012 tentang Peningkatan Nilai Tambah Produk Mineral melalui Kegiatan Pengolahan dan Pemurnian. Nantinya aturan baru tersebut adalah hasil perubahan yang akan diterbitkan pada pekan depan. Ada dua perubahan yaitu:

  • pemerintah akan mengubah empat pasal sesuai dengan titah Mahkamah Agung (MA) yang membatalkan poin-poin tersebut. Dimana pada bulan September tahun lalu, MA telah membatalkan empat pasal yang mengatur tentang kuota, syarat dan pembatasan eksportir mineral mentah.

 

  • Perubahan lampiran terkait dengan jenis mineral yang boleh diekspor dan batas kadar minimal. Dimana Lampiran Permen ESDM No.7/2012 menetapkan delapan jenis mineral dan kadarnya yang tidak boleh diekspor, yakni timah, pasir besi, timbal, dan seng, nikel, dan kobal, mangan, zeolit, zirkonium dan kaolin.

 Untuk itu, Kementerian ESDM menyatakan telah membahas rencana revisi aturan itu bersama dengan sejumlah perusahaan, asoiasi pengusaha pertambangan dan akademisi.

Timah Genjot Penambangan Lepas Pantai   

Guna mempertahankan volume produksi, PT Timah Tbk akan terus menggenjot penambangan timah di lepas pantai, agar tidak melorot produksinya. Menurut Sekretaris Perusahaan PT Timah, Agung Nugroho, penuruna produksi terjadi lantaran adanya Undang-Undang No.4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batu Bara (Minerba) serta Permen ESDM No.24 Tahun 2012 yang mentaur soal kerja sama Kemitraan. Agung menjelaskan, supaya produksi timah tahun ini bisa lebih besar, perusahaan akan menambah kedalaman tambang timah lepas pantai di wilayah Bangka, Belitung dan Kepulauan Riau. Namun, tambahnya, pihaknya belum bisa membocorkan besar pasokan timah yang tersimpan di lepas pantai itu lantaran masih dikalkulasinya.

Harga Patokan Ekspor Turun, Pengusaha Masih Tak Puas 
Mulai per Februari 2013, pemerintah telah mengeluarkan peraturan baru terkait harga patokan ekspor (HPE) produk mineral. Namun, Asosiasi Pertambangan Zirkonium Indonesia (APZI) tetap tidak puas terhadap ketetapan tersebut. Menurut Sekretaris Jenderal APZI, Sihol Manullang, harga patokan yang ditetapkan masih terlalu tinggi, dan semakin menyulitkan pengusaha pertambangan. Berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan No.5 Tahun 2013 tentang Penetapan HPE atas Produk Pertambangan yang Dikenakan Bea Keluar menyebutkan, HPE bijih zirkonium mencapai US$ 1.051,63 per ton atau lebih rendah 5,05% bila dibandingkan tahun lalu yang mencapai US$ 1.107,61 per ton. Sedangkan untuk komoditas jenis zirkonium silikat ditetapkan US$ 1.167,49 atau turun sekitar 5,05% dari bulan lalu sebesar US$ 1.229,63 per ton.